Pemilih Ciamis Diberi Kemudahan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Tjiamis,- Dalam rangka menjaga partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis membuka layanan pindah memilih. Ini khusus, bagi warga yang ingin melakukan pemindahan lokasi pemilihan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023. Yaitu, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pindah memilih diatur untuk situasi di mana pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tetapi, karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Kondisi ini mencakup berbagai situasi seperti tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. Bisa juga, sedang rawat inap di fasilitas kesehatan, hingga terkena bencana alam.
Baca Juga : Bakar Ikan Hj Imi, Wisata Kuliner Tak Tertandingi di Ciamis!
Proses pindah memilih diawali dengan memastikan pemilih terdaftar dalam DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Setelah verifikasi, pemilih dapat mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten Ciamis. Dalam kunjungannya, pemilih harus membawa dokumen seperti E-KTP dan dokumen pendukung lain yang menjadi alasan pindah memilih.
Syarat untuk beberapa kondisi seperti tugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana, dan tahanan rutan atau lapas, dapat dipenuhi hingga H-7 sebelum pemungutan suara. Sedangkan pemilih yang memenuhi kriteria lainnya dapat mengurus pindah memilih hingga H-30 sebelum pemungutan suara, yang dalam hal ini jatuh pada tanggal 15 Januari 2024.
Posko Pindah Memilih Dibuka Hingga Tingkat Desa
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, dalam upaya mempermudah proses pindah memilih, telah memerintahkan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk membuka Posko Layanan Pindah Memilih. Ini memungkinkan pemilih untuk mengurus pindah memilih tidak hanya di Kantor KPU Kabupaten, tetapi juga di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
KPU Kabupaten Ciamis menegaskan langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pemilih yang ingin mengurus pindah memilih. Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat, pemilih akan menerima Formulir Model-A Surat Pindah Memilih yang berisi informasi tentang TPS tujuan pemilihan.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Kabupaten Ciamis dan jajaran penyelenggara pemilu tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa berharap dapat memberikan kemudahan bagi pemilih dalam menggunakan hak suaranya, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Proses pindah memilih ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan inklusivitas dalam proses pemilihan umum. (red)