Ratusan Pasangan Muda di Pangandaran Ajukan Cerai, Karena Selingkuh?
pangandaran,- Pengadilan Ciamis, Jawa Barat, menerima pengajuan gugat cerai mencapai ratusan dari pasangan nikah yang ada di Ciamis dan Pangandaran.
Suryana, Humas PA Ciamis di Pangandaran, membenarkan hal itu Selasa (2/5/2023).
Kata dia, dari Januari sampai April 2023, sudah ada lebih dari 400 pasangan mengajukan cerai (termasuk Ciamis).
“Rata-rata yang mengajukan cerai berasal dari pasangan muda, antara 20 sampai 45 tahunan,” kata Suryana.
Baca juga: Ujang Endin Tinjau Rumah Tertimpa Longsor di Bojongkondang Pangandaran
Lanjutnya, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utamanya penyebab gugat cerai di Pangandaran.
“Yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi,” ujarnya.
Sementara perceraian karena faktor pasangan selingkuh, belum bisa terbuktikan. “Itu hanya dugaan saja, karena perselingkuhan yang tangkap tangan masih langka,” jelas Suryana.
Tambah dia, pasangan di Pangandaran yang mengajukan gugatan cerai kebanyakan usia muda dan produktif. Sehingga Ia menduga, belum adanya kematangan dalam rumah tangga menjadi penyebab utama perceraian.
“Jadi usahakan, jangan sampai menikah di usia dini, karena memang belum dewasa dalam berbagai hal. Undang-undang perkawinan terbaru sudah mengatur batas minimal usia nikah, baik laki-laki dan perempuan itu 19 tahun,” pungkasnya. (Red)